LPSK dalami tragedi Jambu Keupok saat DOM di Aceh

Kantor LPSK. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan informasi lewat pemeriksaan awal (assessment) medis terhadap 12 orang korban pelanggaran HAM berat di Desa Jambu Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

Mereka adalah korban pasca-pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) yang pernah diberlakukan pada 1989-1998 di Aceh.

“Assessment ini menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya melakukan penelitian melalui Tim Ad Hoc, dengan kesimpulan bahwa memang ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Jambu Keupok 2003,” ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam siaran pers, Jumat (19/8). Hasto ikut memimpin langsung tim ke Aceh Selatan.

Assessment medis, ujarnya, dilakukan guna menemukan kebutuhan medis seperti apa yang diperlukan oleh para korban. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan digunakan sebagai rujukan LPSK dalam memberi bantuan medis kepada korban.

Selain mengajukan permohonan bantuan medis, Hasto mengatakan, para korban mengharapkan adanya kompensasi yang diberikan terhadap mereka sebagai ganti rugi atas penyiksaan yang dialami. Ada juga yang kehilangan anggota keluarga dalam peristiwa tersebut.

Namun kompensasi itu sulit diwujudkan. Hasto mengatakan, saat ini LPSK belum bisa menindaklanjuti soal permohonan tersebut.

Belum adanya pengadilan HAM yang menyidangkan perkara hingga saat ini menjadi kendalanya. “Kompensasi dapat diberikan kepada korban atas dasar putusan pengadilan,” kata Hasto.

Peristiwa Jambu Keupok merupakan tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah DOM, sebelum Darurat Militer.

Hasto mengatakan peristiwa ini merupakan bagian dari tindakan aparat TNI yang mencari anggota GAM di Jambu Keupok, Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan.

Operasi itu menyebabkan 16 orang tewas karena tertembak dan terbakar. Ada juga terjadi penyiksaan terhadap 21 orang.

Kesimpulan Komnas HAM menyebutkan, terdapat bukti permulaan yang bisa menjadi dasar penetapan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. [Tempo]

Related posts