Komunitas Aceh Peduli ASI dukung Pergub Pemberian Asi Eksklusif

Pertemuan Komunitas Aceh Peduli ASI dengan Gubernur Aceh di Pendopo Gubernur, Kamis (25/8). (Humas Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komunitas Aceh Peduli ASI menyampaikan dukungan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 49 tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif yang mengatur tentang cuti hamil selama 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak yang bekerja di jajaran Pemerintah Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komunitas Peduli ASI, dr. Aslinar, Sp. A dalam pertemuannya dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Pendopo Gubernur, Kamis (25/8).

Aslinar yang datang bersama sejumlah pengurus komunitas tersebut sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Zaini Abdullah untuk menerbitkan Pergub tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

“Dengan Pergub tersebut, tidak ada alasan lagi bagi para ibu untuk tidak memberikan ASI Eksklusif dengan alasan pekerjaan karena sudah diberikan cuti selama enam bulan setelah melahirkan,” kata dokter spesialis anak ini.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini cakupan ASI Ekslusif di Aceh hanya 30 persen. Untuk itu ia sangat berharap agar para ibu mendapat edukasi yang cukup tentang pentingnya pemberian ASI Eksklusif sehingga dapat mendorong mereka untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi.

Aslinar berharap dengan lahirnya pergub tersebut, seluruh rumah sakit di Aceh menerapkan program 10 langkah menuju keberhasilan menyusui, baik itu dengan mengeluarkan kebijakan tentang pemberian ASI, penyuluhan kepada ibu hamil, rawat gabung ibu dan bayi dan sebagainya.

“Kita harap dengan adanya pergub ini akan membangkitkan semangat para ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi,” ujarnya. [Sammy/rel]

Related posts