Anggota DPR Dapil Aceh minta gubernur segera lantik komisioner KKR

Ilustrasi - Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (GMPHM) Universitas Malikussaleh melakukan aksi memperingati Hari HAM Internasional, di Lhokseumawe, 10 Desember 2015. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Anggota DPR RI Dapil Aceh, Bachtiar Aly meminta kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar segera melantik komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah ditetapkan bulan Juli lalu.

Menurutnya, komisioner KKR telah ditetapkan dalam qanun Aceh, kemudian anggota tersebut diseleksi oleh Anggota DPRA, karena itu ia meminta gubernur segera menindaklanjuti hal ini agar mereka dapat bekerja sebagaimana fungsinya.

“Kita meminta Gubernur Aceh agar dengan segera mungkin melantik anggota KKR itu, yang telah dinyatakan lulus oleh komisi I  DPRA,” kata Bakhtiar Ali pada saat melakukan audiensi dengan Aceh Institute di Banda Aceh, Jumat (2/9).

Ia menambahkan, pelantikan itu penting agar bagi anggota terpilih dapat bekerja sebagai mana yang diatur dalam Qanun Nomor 17/2013 tentang KKR Aceh, bahwa tujuh orang anggota KKR Aceh ini akan menjalankan tugasnya untuk mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi pada masa konflik Aceh lalu.

“Terutama untuk menyusun enam kelompok kerja (pokja) bidang pengungkapan kebenaran, perempuan, reparasi, perlindungan saksi dan korban, dokumentasi dan publikasi, dan rekonsiliasi,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut. [Randi]

Related posts