Empat warga Langsa dihukum cambuk

Warga Langsa yang dihukum cambuk di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, Jumat (2/9). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Empat warga Kota Langsa dieksekusi hukum cambuk disaksikan ratusan warga di Tribun Lapangan Merdeka, Langsa, Jumat (2/9).

Mereka dieksekusi karena dinilai melanggar syariat Islam pasal 26 dan pasal 18 sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Mereka yang dihukum cambuk yaitu Tio Prabowo Bin Suyanto dengan hukuman cambuk sebanyak 23 kali sesuai putusan Makamah Syar’iah karena telah melanggar hukum jinayah pasal 26 jo pasal 1 ke-24 Qanun Nomor 6 tahun 2014.

Sedangkan tiga orang lainnya yaitu Isrin kamal Bin M. Nurdin, Adi Sutrisno Bin Misman dan Roni Sinuraya Bin Sehat Sinuraya yang masing-masing terbukti melanggar pasal 18 sehingga dihukum cambuk sebanyak tujuh kali.

Wali Kota Langsa yang diwakili Asisten II Pemko Langsa, Tak. H. Kamarullah, S.Ag yang menghadiri prosesi dalam pelaksanaan hukuman cambuk mengatakan, sanksi itu diberlakukan untuk menegakkan aturan yang ada di Aceh.

“Harapannya ke depan, tidak ada lagi pelanggaran syariat Islam di daerah ini”. [Erza]

Related posts