Empat pelanggar syariat di Blangkejeren dicambuk

Ilustrasi - Proses hukuman cambuk. (Kanal Aceh/Randi).

Blangkejeren (KANALACEH.COM) – Empat pelanggar syariat yang divonis melakukan khalwat dicambuk 290 kali di tempat umum yang dipusatkan di Tugu kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (2/9).

Para pelaku khalwat uqubat cambuk tersebut masing-masing yakni dua orang laki-laki dan dua pelaku lainnya perempuan.

Dari keempat tervonis khalwat dijatuhkan uqubat/ta’zir tersebut dicambuk sebanyak 290 kali yakni, Arwin Arfan (26) berstatuskan Napi LP Blangkejeren itu dicambuk 60 kali.

Kemudian Nurasmah (41) bersama mesumnya Muhammad Ali masing-masing dicambuk 100 kali. Sedangkan Wardah Iriani (53) dijatuhkan hukuman cambuk 60 kali.

Kejari Galus, melalui Kasi Pidum Alamsyah Budin SH didampingi anggota jaksa lainnya Martahalius SH mengatakan, uqubat cambuk terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam dilakukan di tempat umum dan terbuka yang bertujuan agar menimbulkan rasa malu bagi pelanggaran syariat itu sendiri dan bertaubat.

“Keempat para tervonis khalwat yang dicambuk tersebut diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 tentang hukuman acara jinayat sebagaimana diatur pada pasal 264 dan 265,” sebutnya. [Serambi]

Related posts