Polresta Banda Aceh ringkus petugas PLN palsu

Petugas PLN Palsu yang diringkus oleh personel Polresta Banda Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan pegawai kontrak PLN berinisial RH ditangkap pihak kepolisian karena melakukan aksi penipuan kepada salah seorang warga Lamlagang benama Muchlis Adnan yang merupakan pelanggan PLN.

Tersangka ditangkap pada 25 Agustus lalu oleh personel Polresta Banda Aceh di daerah Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Penangkapan tersangka setelah korban melaporkan kejahatannya kepada pihak PLN dan dilanjutkan ke Polresta Banda Aceh.

“Pelaku datang untuk menawarkan jasa pengurusan listrik kepada korban dan meminta uang sebesar Rp15 juta,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol T Saladin kepada wartawan, Jumat (2/9) di Mapolresta Banda Aceh.

Sebelumnya, lanjutnya, pihak PLN sempat memutus aliran listrik ke rumah Muchlis. Melihat kejadian itu, pelaku langsung menghampiri korban untuk mengurusi aliran listrik itu. Sebab, apabila mengurus di kantor akan lebih mahal.

Kemudian, pelaku memeriksa listrik rumah korban dan saat itu pula tersangka memasang meteran yang tidak terdata ke rumah korban, alias meteran bodong.

“Saat petugas resmi dari PLN kembali memeriksa rumah korban, petugas terkejut kenapa rumah korban listriknya sudah normal padahal belum dilakukan pengurusan,” pungkasnya.

Karena merasa ditipu, korban melapor ke pihak PLN area Banda Aceh dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Menurut pengakuan tersangka, pemasangan meteran palsu kepada pelanggan bukan pertama kali dilakukan pelaku. Bahkan, sudah 22 rumah yang mengunakan meteran bodong hasil kreasinya.

“Pelaku juga pernah memperlambat arus listrik pelanggan agar biaya listrik bisa murah,” ujar Saladin.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit meteran dan bukti berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik yang dikeluarkan PLN area Banda Aceh yang digunakan pelaku sebagai modus operandinya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman penjara 4 tahun. [Randi]

Related posts