KPK sita Harley Davidson hingga motor Ducati milik Bupati Banyuasin

Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian (tengah). (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat, terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.

Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita beberapa aset milik Yan, salah satunya motor Harley Davidson.

“Dari kegiatan penggeledahan selama dua hari ini, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik dan kendaraan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/9).

Selain satu unit motor Harley Davidson, penyidik juga menyita satu unit motor Ducati yang disita dari istri Yan di Rumah Dinas Bupati Banyuasin.

Kemudian, penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Mirage yang disita dari keluarga tersangka Rustami, yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.

“Kedua motor saat ini dititipkan di Polres Banyuasin. Sedangkan, mobil dititipkan di Polda Sumsel,” kata Priharsa.

Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni di rumah pribadi Bupati Banyuasin, di Perum Bukit Sejahtera, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Selain itu, di rumah Rustami lainnya, di Perumahan Bukit Persada Indah, Kota Palembang. Penggeledahan telah selesai dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB.

Yan Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.

Dalam kasus ini, Yan diduga menjanjikan sebuah proyek di dinas pendidikan Banyuasin kepada pengusaha berinisial Zulfikar, yang merupakan direktur CV PP.

“Sebagai imbalannya, Bupati Banyuasin ini meminta Rp1 miliar kepada ZM,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9).

Dalam menjalankan aksinya, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya. Pertama, Yan menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemda Banyuasin. Rustami lalu menghubungi Umar Usman, Kepala Dinas Pendidikan.

Umar dibantu anak buahnya, Sutaryo, lalu menghubungi seorang pengepul berinisial Kirman. Barulah Kirman menghubungi Zulfikar untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat harus menyetor Rp1 miliar.

Dalam tangkap tangan kemarin, KPK mengamankan uang Rp229,8 Juta dan 11.200 dollar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.

Dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan istri. Yan Anton diduga menggunakan uang dari Zulfikar untuk menunaikan ibadah haji. [Kompas]

Related posts