UUPA jangan dijadikan mainan Pilkada

dr Pur: KPU saja berani, kenapa KIP di Aceh tidak
Ilustrasi UUPA. (Ist)

Oleh: Rahmat Rizki*

Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan sebuah peraturan perundang-undangan tahun 2006 yang isinya mengatur tentang pemerintahan Provinsi Aceh dan Hak Otonomi Khusus bagi Aceh. Ini semua adalah hasil atas kesepakatan antara RI dan pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam perdamaian MoU Helsinki hingga kemudian UUPA disahkan perancangannya pada tanggal 11 juli 2006 oleh DPR dan oleh Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 Agustus 2006.

Semenjak Pilkada dimulai, permasalahan UUPA mulai menjadi perbincangan yang sangat serius bagi para pemimpin Aceh. Ironisnya, pada masa aktif kepemimpinan jarang sekali kita dengar implementasi UUPA yang belum tuntas diselesaikan dan diperjuangkan. Yang paling memalukan, ialah UUPA dijadikan mainan politik bahkan kadang-kadang juga dijadikan bumbu pemanis janji-janji politik pra-Pilkada.

Ketika pihak Pemerintah Pusat telah mengeluarkan putusan atas gugatan pihak yang mempelintir UUPA yang tidak sinkron dengan kepentingan rakyat Aceh, baru para pemimpin Aceh kalang kabut. Sedangkan rakyat Aceh dan segenap kaum intelektual berkeyakinan bahwa UUPA sebagai pondasi dan pilar untuk reintegrasi dan rekonsiliasi secara tuntas atas penderitaan yang berkepanjangan terhadap konflik yang terjadi “bumoe” Aceh.

Namun, yang terjadi sekarang jauh dari harapan yang kita impikan, malah menjadi penderitaan dan penyesalan baru bagi rakyat Aceh. Jadi alangkah baiknya yang perlu dingat dan kita renungkan bersama disini bahwa UUPA adalah hasil dari darah para syuhada, anak-anak yang menjadi yatim, dan istri-istri yang menjadi janda, bukan malah dijadikan sebuah boneka mainan yang di mainkan untuk ambisi meraih kekuasaan.

Terkait dari permasalahan yang cukup serius ini kita berharap kedepannya agar Pemerintahan Aceh lebih tegas dan bijak dalam menjalankan kepemimpinannya khususnya dalam permasalahan UUPA ini. Bagaimana ke depannya akan lebih optimal dan implementasi UUPA terlihat sistematis dan efektif sehingga harapan dan impian menjadi satu kepastian bagi segenap komponen masyarakat Aceh.

*Penulis adalah Ketua Umum Senat mahasiswa IAIN Malikussaleh

Related posts