KIP Banda Aceh gelar pertemuan dengan bakal paslon

Pertemuan tatap muka pengisian formulir pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh Sabtu (17/9). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melaksanakan pertemuan tatap muka pengisian formulir pencalonan dan syarat calon dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2017 di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh Sabtu (17/9).

Acara ini dihadiri oleh bakal calon peserta Pilkada 2017 di Kota Banda Aceh dengan pemateri Ketua KIP, Munawar Syah dan Pokja Pencalonan, Indra Milwady serta moderator Aidil Azahary, Komisioner KIP Banda Aceh.

Munawar Syah mengatakan pendaftaran pasangan calon dijadwalkan selama tiga hari yaitu tanggal 21-23 September 2016 dari Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, khusus pada hari terakhir, waktu Pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB.

“Pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran, namun apabila tidak bisa hadir harus ada surat berhalangan hadir secara resmi dan semua formulir pencalonan yang diisi oleh pasangan calon

harus asli tanda tangan yang bersangkutan serta distempel asli,” kata Munawar Syah.

Pokja Pencalonan, Indra Milwady juga mengatakan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota harus memiliki 15 persen kursi di DPRK atau 15 persen suara sah di pemilu terakhir.

Kemudian bagi  bakal calon perseorangan harus memenuhi jumlah minimum sebaran dan dukungan pada waktu penyerahan syarat dukungan sebelumnya. Bila terdapat kekurangan setelah verifikasi faktual dapat mengajukan perbaikan.

“Dikarenakan pada saat pendaftaran memakai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maka diharuskan bagi pasangan calon tersebut untuk menyediakan operator aplikasi Silon yang diberikan mandat oleh pasangan calon,” ujar Indra Milwady. [Sammy/rel]

Related posts