KPK: Calon kepala daerah wajib lapor harta kekayaan

Spesialis LHKPN KPK, Harun Hidayat. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah satu syarat untuk menjadi calon kepala daerah diwajibkan untuk mengisi lembaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

Syarat itu menjadi salah satu persyaratan bagi kontestan yang ikut pilkada.

Hal itu dikatakan oleh spesialis LHKPN KPK, Harun Hidayat seusai memberikan tatacara pengisian lembar LHKPN kepada seluruh calon kepala daerah yang akan maju di pilkada Aceh 2017 mendatang di Kantor KIP Aceh, Senin (19/9).

“Itu diwajibkan, sebagai salah satu syarat persyaratan pilkada dan syarat bakal calon kepala daerah. Dalam hal ini kami membantu calon untuk mengisi lembaran LHKPN,” kata Harun Hidayat kepada wartawan.

Kepada calon kepala daerah, lanjutnya, apabila sudah melapor LHKPN ke KPK, laporan tersebut akan diverifikasi isinya dan dokumen kelengkapannya.

Selanjutnya apabila dinyatakan sudah diverifikasi akan diserahkan kepada KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada.

“Untuk pasangan calon, apabila sudah kami nyatakan lengkap dan kami akan verifikasi isinya maupun dokumen kelengkapannya. Itulah kami jadikan bukti bahwa calon sudah melapor,” ungkapnya.

Adapun harta yang wajib dilaporkan ialah harta bergerak (mobil, usaha seperti perikanan, perkebunan, dan lainnya) dan tidak bergerak (tanah, bangunan, utang piutang, tabungan, surat berharga lainnya).

Kemudian, pengeluaran pribadi, keluarga dan termasuk di dalamnya surat pernyataan dan surat kuasa yang harus ditandatangani bermaterai.

KPK juga akan membuka klinik di beberpa lokasi, seperti di KIP Aceh dan Inspektorat Aceh. Hal ini guna mempermudah untuk pelaporan harta kekayaan. Klinik itu juga dapat digunakan oleh siapa pun baik itu anggota DPRA, DPRK dan lainnya. [Randi]

Related posts