KIP Pidie dilaporkan ke DKPP terkait ijazah palsu cabup

Sigli (KANALACEH.COM) – Koalisi Masyarakat Peduli Pilkada  Jujur, Bersih, dan Adil (KMPA) mengecam sikap para komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie yang terkesan tak peduli dengan fakta bahwa satu bakal calon Bupati Pidie jalur independen (perorangan) yang memalsukan dokumen berupa ijazah dan nama.

“Seluruh masyarakat Kabupaten Pidie tahu, bahwa bakal calon Bupati Pidie itu memalsukan ijazah SMA-nya dan mengganti nama aslinya. Hal itu menjadi perbincangan dan menjadi bahan olok-olok di warung kopi,” kata Mustafa Aiyub, Ketua KMPA dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (30/9).

KIP Pidie, kata Mustafa Aiyub, punya kewenangan untuk melakukan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Bahkan, setelah menerima berkas pencalonan, KIP seharusnya menurunkan tim untuk memverifikasi berkas pencalonan calon bupati dan wakil bupati. Setelah itu, KIP menentukan kelayakan calon untuk maju dan berlaga pada Pilkada.

“Di lain sisi, Panwaslih juga harus memastikan ijazah itu diperoleh di mana. Ijazahnya harus dicek hingga ke sekolah yang bersangkutan. Kalau tidak ada, maka harus ada langkah selanjutnya karena itu sudah masuk ranah pidana,“ ujar Mustafa.

Mustafa melanjutkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen dan testimoni dari masyarakat terkait hal itu. “Bila sudah cukup bukti, berupa bukti formil dan materil, kami akan melaporkan Komisioner KIP Pidie ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Mustafa. “Selain itu, kami juga akan melaporkan Bakal Calon Bupati Pidie tersebut ke aparat penegak hukum terkait tindak pidana, indikasi pemalsuan dokumen.”

Mustafa menegaskan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah menandatangani nota kesepahaman verifikasi ijazah kepala daerah peserta pilkada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 30 Juli 2015.

Tujuan nota kesepahaman tersebut untuk melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah perguruan tinggi yang diajukan oleh bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. Kerja sama kedua pihak itu akan berlangsung selama lima tahun.

“Kami mengajak masyarakat Pidie untuk sama-sama mengawal proses pilkada ini sebagai salah satu fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dalam mendorong terlaksananya pilkada yang jujur, bersih, dan adil,” tuturnya. [Sammy/rel]

Related posts