Pemerintah rancang aturan perlindungan anak dari bahaya internet

Kampanye Selamatkan Anak dari Dampak Buruk Internet di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (2/10). (Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kurikulum pendidikan kita akan bertambah lagi, karena Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tengah merancang PP (Peraturan Pemerintah) Perlindungan Khusus anak dari kejahatan internet.

PP ini nantinya bakal mengatur penggunaan internet bagi anak, dengan subjek hukumnya untuk anak-anak dan orangtua. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PP dan PA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan PP Perlindungan Khusus bakal rampung dan bakal bekerja sama dengan kementerian terkait untuk memasukkannya dalam kurikulum.

“Sudah dua tahun kita rancang, akhir tahun ini semoga disahkan, nantinya kita bekerja sama lintas kementerian,” terang Pribudiarta di acara kampanye Selamatkan Anak Indonesia dari Dampak Buruk Internet di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (2/10).

Dari catatan Kemen PP dan PA, setiap tahunnya 500-an kasus kekerasan seksual, pemerkosaan, sodomi, pencabulan dan pedofilia terus terjadi. Sementara itu, 150-an kasus pornografi dan cybercrime menjerat anak-anak Indonesia.

Sedangkan dari data dari Yayasan Kita dan Buah Hati mencatat angka 20 persen anak Indonesia melihat pornografi dan kekerasan di situs internet dan media sosial. Mereka mengakses pornografi dan kekerasan dari rumah sendiri.

“Karena kecintaan kita pada anak, sehingga kita lupa bahaya teknologi komunikasi. Kita memberikan mereka gagdet, itu membuat mereka mudah mengakses situs-situs berbahaya,” terang Pribudiarta.

Dalam kampanye selamatkan anak Indonesia dari dampak buruk internet ini, Kemen PP dan PA membentangkan kain putih sepanjang sepuluh meter. Masyarakat yang datang diminta menuliskan uneg-uneg mereka tentang teknologi, internet dan anak-anak.

“Gara-gara HP, anak dewasa sebelum waktunya,” tulis seorang pria yang datang bersama anaknya.

Kejahatan seksual terhadap anak-anak jadi perhatian khusus. Sebab, beberapa kasus kekerasan tragis menelan korban jiwa. PP yang akan dimasukkan dalam kurikulum ini nantinya diharapkan mampu menekan tindak kekerasan dan kejahatan seksual yang berasal dari internet. [Liputan6]

Related posts