PTSP diminta bertanggung jawab terhadap pembatasan pengeluaran izin gula

Ilustrasi gula pasir. (Antara Foto)

Sabang (KANALACEH.COM) – Diduga ada permainan perizinan oleh pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) banyak pihak meminta kepada PTSP agar bertanggung jawab terhadap pembatasan pengeluaran izin gula.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2000 seharusnya, pihak PTSP tidak berhak membatasi pengeluaran izin masuk barang, yang diperbolehkan termasuk gula.

Namun saat ini telah terjadi keanehan di tubuh BPKS, di mana pihak PTSP selain membatasi dan hanya pengusaha tertentu yang mendapat izin.

Pengusaha dan juga importir senior, Hamdani, kepada wartawan mengatakan, sebenarnya Sabang telah ditetapkan sebagai kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (Free Port) dengan dikeluarkannya UU Nomor 37/2000, yang di dalamnya berada lembaga Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Dikatakannya, akibat ulah PTSP banyak importir lokal yang hampir bangkrut karena tidak mendapat izin, dikarenakan tidak ada aktivitas ekspor-impor. Kalau pun ada sebagian importir mengajukan permohanan, tetapi sulit untuk mendapatkan surat perizinan dari PTSP.

Ditambahkannya, agar persoalan tersebut tidak terus-menerus menjadi polemik, pengusaha/importir Sabang meminta kepada PTSP agar bertanggungjawab atas perizinan yang merugikan rakyat dan importir setempat.

“Ini terkesan ada permainan PTSP sehingga terjadi kelangkaan dan mahal gula di kawasan Free Port Sabang. Kalau pun ada masuk gula, pengusaha/importir lokal hanya nonton, karena izin yang dikeluarkan PTSP diutamakan kepada pengusaha luar Sabang. Kami berharap agar nama baik BPKS tidak tercoreng, sebaiknya kepala PTSP dicopot,” ujarnya, Senin (3/10). [Diki Arjuna]

Related posts