Pengunggah videotron porno ditangkap, ini cara pelaku menayangkannya

Videotron di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menayangkan video porno pada Jumat (30/9) siang. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Analis komputer berinisial SAR (24) diciduk Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran mengunggah video porno di layar papan iklan di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan.

Insiden yang terjadi di videotron, di dekat Kantor Walikota Jaksel itu bermula saat SAR melintas di jalan tersebut.

Selanjutnya, dia melihat username dan password yang tertera di videotron itu dan memotretnya dengan kamera ponsel. Setibanya di kantor, pelaku mencoba untuk login.

“Di kantornya kemudian dia buka di komputer, dimasukkan-lah username tersebut, sehingga terhubung untuk mengendalikan videotron di jalan tersebut,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10).

Setelah terkoneksi, SR lalu membuka konten porno melalui komputernya. Alhasil, gambar tayangan bokep muncul di lokasi dan menghebohkan warga.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengaku heran dengan keterangan pelaku. Terlebih lagi, username dan password bisa tercantum di layar videotron.

Sementara, saat telefon gengam milik pelaku diperiksa oleh digital forensik, tidak ada tulisan username dan password dari foto yang sudah dia ambil.

“Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa dia memfoto videotron tersebut di handphonenya. Tapi setelah dibuka ternyata videotron tersebut enggak ada username. Itu keterangan sementara tersangka,” imbuhya.

Akibat ulahnya itu, SR dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila lantaran mempertontonkan video porno dan Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Mempetontonkan Film yamg Menggambarkan Kesusilaan.

Pelaku terancam hukuman penjara tujuh tahun atau denda Rp15 miliar. Dari tangan SR, polisi mengamankan satu unit handphone dan laptop merk Asus. [Okezone]

Related posts