UU menjamin keserentakan pelaksanaan pilkada

lampost.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi II DPR berupaya memastikan agar Pilkada 2017 berlangsung serentak di 101 daerah.

Pada 2015, ada pilkada yang ditunda. Semisal di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penundaan itu muncul akibat adanya gugatan yang diajukan pasangan bakal calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga atas keberatan pencoretan kepesertaannya oleh KPU Pematangsiantar.

Karena itu berbagai upaya disesuaikan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, agar Pilkada 2017 dapat berlangsung serentak.

Anggota Komisi II Arteria Dahlan menyatakan Pilkada 2017 tetap bisa berlangsung serentak meski nantinya muncul banyak gugatan dari pasangan calon sebelum memasuki masa pemungutan suara.

Hal itu mengacu pada Pasal 154 ayat 12 yang berbunyi sebagai berikut: “Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.”

Menurut Arteria dengan adanya aturan tersebut maka pasangan calon yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum masa pemungutan suara pun, tetap bisa melanjutkan untuk dipilih.

Sebab sesuai Pasal 154 ayat 12, putusan MA bisa diabaikan bila keluar dalam rentang waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi tetap bisa berlanjut tahapan penyelenggaraan Pilkada yang dibuat KPU itu, bisa serentak jadinya,” kata Arteria dalam rapat penyusunan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10).

Biasanya gugatan yang masuk ke Bawaslu nanti terkait adanya politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim suksesnya.

Meski demikian, menanggapi hal tersebut Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, penerapan Pasal 154 ayat 12 membutuhkan peraturan tambahan di PerBawaslu.

Muhammad menyatakan Undang-Undang Pilkada mengatur bila putusan MA bisa diabaikan jika keluar dalam rentang waktu yang tidak sesuai.

Jika terjadi hal itu maka yang harus dilakukan ialah kembali ke putusan awal Bawaslu sebelum digugat ke MA.

“Namun perlu dipikirkan juga bila putusan Bawaslu menyatakan tidak bersalah lantas pihak penggugat membawanya hingga ke MA dan putusan MA menyatakan bersalah, ini penyikapannya harus seperti apa,” kata Muhammad.

“Terlebih kalau tergugat dinyatakan melakukan politik uang oleh MA, apa iya tetap diabaikan putusan MA itu, ini masih harus dibahas lagi,” lanjut Muhammad. [Kompas]

Related posts