Penghapusan KEL, Kuasa hukum GeRAM ragukan keterangan saksi ahli

Saksi ahli, Prof Dr Ilyas Ismail. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tergugat III dalam kasus gugatan warga negara- Citizen Lawsuit atas penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dengan Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013 tentang RTWA Aceh Tahun 2013-2033 menghadirkan saksi ahli, Prof Dr Ilyas Ismail.

Ketika ditanya, Ilyas mengakui KEL benar dihapus dalam Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013. Menurutnya, penetapan kawasan strategis nasional merupakan kewenangan pemerintah.

Pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat. Penetapan kawasan strategis berbeda dengan penetapan kawasan lindung lainnya karena keunikannya berbeda dengan lainnya.

Namun disisi lain, kuasa hukum GeRAM, Harli Muin, meragukan kesaksian saksi ahli yang dihadirkan tergugat, Prof Dr Ilyas Ismail karena tidak pernah menghasilkan karya ilmiah yang berkaitan dengan ruang, dan tidak pernah berkecimpung di bidang tata ruang.

Sehingga, ketika kuasa hukum GeRAM mempertanyakan kenapa ditetapkan kawasan Eksositem Leuser. Ilyas, tak bisa bisa menjawab. Ketika ditanya lagi, kenapa tidak semua kawasan Suaka Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya ditetapkan sebagai Kawasan Eksositem, kawasan strategis nasional dengan perlindungan khusus, Ilyas Ismail tidak bisa menjawab.

“Selanjutnya, ketika ditanya mengenai pola penggunaan ruang dalam penataan ruang berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 jo. PP No.26/tahun 2016, lagi Ilyas Ismail tidak bisa menjawab dan berbelit-belit. Dia lebih banyak menafsirkan pasal 47 Qanun Aceh No.19 tahun 2013,” kata Harli seperti siaran rilisnya yang diterima kanalaceh.com.

“Padahal pasal itu sendiri di dalam Qanun Aceh nomor 19 tahun 2013, didalam pasal penjelasan, telah jelas oleh pembuatnya tidak perlu ada penafsiran. Apa lagi penafsiran Ilyas,” tambahnya.

Dikatakan Ilyas seperti disampaikan Harli, mengenai KEL meski tidak diatur di qanun secara tegas katanya bisa dijalankan. Padahal menurut Harli Muin, pernyataan ini sangat serampangan.

“Pemerintah Aceh tidak dapat mengatur ruang strategis nasional di aceh tanpa ada aturan karena prinsip pemerintah menjalankan aturan, dikerjakan karena ada aturannya, jika tidak tak mungkin,” jelas Harli.

Oleh karena itu, baik Harli Muin maupun Nurul Ikhsan, kuasa hukum penggugat, meragukan keterangan ahli yang diberikan Ilyas, dalam kedudukan sebagai saksi ahli tata ruang. Apalagi latar belakang Ilyas adalah dosen Agraria, bukan tata ruang.

“Memang jika dikaitkan agraria menyangkut luas mengenai konteks penggunaan tanah, laut dan udara tetapi khusus mengenai penataan ruang bukan penggunaan,” ungkapnya. [Aidil/rel]

Related posts