Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh musnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 4881,26 gram dengan cara diblender di Mapolresta Banda Aceh.
“5 kilogram kurang sedikit, jumlah sabu yang akan kita musnahkan,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin yang memimpin langsung acara pemusnahan tersebut, Kamis, (27/10).
Barang haram jenis sabu itu merupakan BB hasil penangkapan 26 September lalu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. “Barang bukti yang berhasil di temukan di Bandara Sultan Iskandar muda, di rencanakan akan di bawa ke Jakarta dengan dua tersangka berhasil kami amankan yaitu AA dan FS,” jelasnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, kedua tersangka pengedar sabu itu merupakan jaringan internasional. “Dua tersangka itu jaringan Internasional, kira-kira harga sabu mereka bawa sebesar 5 milyar,” ujarnya.
Pemusnahan sabu itu dihadiri langsung oleh Dandim 0101/BS Letkol Inf Mahesa Fitriadi, dan kejari Banda Aceh Husni Thamrin SH.[Fahzian Aldevan]