OJK ungkap 3 kasus investasi bodong, begini modusnya

Korban Investasi Bodong Lapor ke Polda
liputan6

Jakarta (KANALACEH.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

Satgas waspadai investasi juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/ Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan, modus penawaran yang dilakukan oleh Dream For Freedom (D4f) adalah dengan cara, pertama peserta harus membayar biaya pendaftaran. Kedua, peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website. Ketiga, peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum. Keempat, peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta dapat merekrut anggota baru. Kelima, peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara RP 5 juta sampai Rp 500 juta/bulan.

Berbeda dengan kasus D4f, UN Swissindo melakukan dengan cara berbeda yakni, menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Penawaran ini diantaranya, pertama mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan surat berharga negara. Ketiga, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota Jakarta kelompok/badan hukum terntentu. Keempat, meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak gabung.

Satgas Waspada Investasi juga menyatakan, kegiatan UN Swissindo tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

“Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi kepada Bareskim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dan telah menyurati untuk menghentikan kegiatannya,” ucap di Jakarta, Selasa (1/11).

Atas ketiga kasus ini Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan(return sekitar 5 persen perbulan).

Kedua, Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan dua aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.

Ketiga, penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang.

OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan perusahaan yang menawarkan telah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. OJK juga meminta masyarakat, khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang. [Merdeka]

 

Related posts