Panwaslih: KIP harus batalkan keputusan pemberian uang kepada peserta kampanye

ilustrasi - Sejumlah anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengikuti pembacaan sumpah saat pelantikan dan bimbingan teknis di Banda Aceh, Selasa (24/5). (Antara)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) membatalkan keputusan pemberian uang transportasi kepada peserta kampanye pada Pilkada 2017, karena perbuatan itu berlawanan dengan hukum.

Divisi Hukum dan Penindakan pada Panwaslih Aceh Barat, M Yunus Bidin, di Meulaboh, Selasa (1/11) mengatakan, wacana atau gagasan pemberian transportasi berupa uang kepada peserta kampanye telah dikemukakan pada rapat bersama pihak penyelenggara dan tim pasangan calon kepala daerah.

“Secara tegas Panwaslih dalam rapat itu telah menginggatkan KIP dan tim pasangan calon untuk tidak mengakomodir serta menyetujui pemberian uang transportasi karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Dia menyebutkan, pihaknya tidak sepakat uang transportasi diberikan untuk kegiatan kampanye terbuka yang digelar masing-masing pasangan calon (paslon) bupati/Wakil Bupati priode 2017-2022 karena bertentangan dengan PKPU No 12 Tahun 2016.

Dalam pasal 69 ayat dua (2) dijelaskan, dalam masa kampanye partai politik (parpol) dan gabungan parpol serta pasangan calon atau tim kampanye dapat memberikan makan dan transportasi kepada peserta kampanye.

“Pada ayat tiga (3) PKPU itu jelas disebutkan bahwa biaya makan, minum dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang, jadi kalau tetap diberikan maka itu sebuah bentuk pelanggaran,” sebutnya.

Lebih lanjut ditegaskan, bila perbuatan tersebut tetap dilakukan maka Panwaslih akan menjadikan sebagai temuan pelanggaran yang bersifat masif dan terstruktur yang ikut di dalamnya pihak penyelenggara Pilkada bersama pasangan calon.

Menurut dia, secara hukum tidak ada alasan tidak tahu dari ketentuan yang dilarang dalam berkampanye, ketika sebuah regulasi sudah disetujui dan disahkan sebagai peraturan dan dimasukan dalam lembaran negara.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris yang dikonfirmasi menyampaikan, telah ada satu kesepakatan dengan tim paslon bahwa pihaknya memberikan “lampu hijau” kepada tim paslon memberikan transport dalam bentuk konversi harga bahan bakar minyak (BBM).

“Artinya disini memang dikurskan atau dikonversikan ke dalam bentuk rupiah tidak melampaui Rp50 ribu, memang dalam PKPU dilarang memberikan uang, tetapi diaturan yang lain dibenarkan memberi transport tidak dalam bentuk uang dan kesepakatan kemarin itu dalam bentuk BBM,” jelasnya.

Dia menjelaskan, kesepakatan bersama tim paslon yang hadir pada rapat di sekretariat KIP setempat pada Senin (31/10), transport yang dibenarkan dalam bentuk biaya BBM dari desa menuju lokasi kampanye sebesar Rp50.000 (per orang), kemudian dari desa menuju kecamatan itu 3 liter minyak atau setara Rp25.000.

Bahagia menjelaskan, memang secara aturan telah jelas bahwa tidak dibenarkan memberikan uang kepada simpatisan yang diundang menghadiri kampanye, rapat umum maupun rapat tertutup, akan tetapi ada aturan lain yang membenarkan tim paslon boleh mmeberikan makan, minum dan transport tidak berbentuk uang.

Pilkada serentak 15 Februari 2017 di Kabupaten Aceh Barat diikuti oleh tiga paslon yakni, nomor urut 1 paslon H T Alaidinsyah- Kamaruddin, paslon nomor urut 2 Ramli, MS-Banta Puteh Syam, kemudian paslon nomor urut 3 Fuad Hadi-Muhammad Arief. [Antara]

Related posts