Perusahaan wajib patuhi Pergub terkait upah

Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi memperingati Hari Buruh Sedunia atau Mau Day di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Minggu (1/5). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan perusahaan wajib mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh terkait upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2,5 juta per bulan.

“Pergub yang mengatur UMP di Aceh Rp2,5 jura per bulan wajib dipatuhi. Pergub yang ditandatangani 1 November 2016, efektif berlaku 1 Januari 2017,” kata Sekretaris KSPI Aceh Habibi Inseum di Banda Aceh, Rabu (2/11).

KSPI, kata Habibi, bersama pemerintah siap mengawal pelaksanaan upah minimum provinsi tersebut. Upah minimum tersebut merupakan hak yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.

Terkait dengan UMP 2017, Habibi mengatakan, perlu disosialisasikan kepada semua pihak. Jika ada perusahaan yang merasa tidak mampu memenuhinya, dapat mengajukan penangguhan.

“Penangguhan ada mekanismenya. Di antaranya melengkapi syarat seperti bukti audit keuangan perusahaan,” ungkap Habibi Inseun menyebutkan.

“KSPI berharap Pemerintah Aceh maupun perusahaan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Jangan dianggap pekerja adalah buruh yang hanya menerima perintah kerja. Tapi juga menerima upah yang layak,” kata dia.

Kepada para pekerja, Habibi mengajak untuk terus meningkatkan produktivitas kerja, loyalitas, dan kedisiplinan. Dan produktivitas juga harus sebanding dengan upah yang diterima.

“Tidak hanya kesejahteraan yang menjadi tujuan bersama. Tapi moral dan budaya juga harus dibangun, sehingga terbangun hubungan industrial yang harmonis,” kata Habibi Inseun. [Antara]

Related posts