Kedapatan jual sabu, seorang perempuan di Singkil diamankan Polisi

Ilustrasi sabu. (Antara Foto)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Tim Unit Oprasional Satres Narkoba Polres Aceh Singkil, mengerebek rumah Warmaini (39) penduduk Lipat Kajang Atas, Kecamatan Simpang Kanan, Senin (14/11) malam.

Penangkapan itu, setelah polisi curiga rumah perempuan yang terbilang masih muda itu, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Benar saja dalam penggeledahan polisi menemukan sembilan paket sabu yang dibungkus rapi pelastik transparan.

Di rumah tersangka juga ditemukan bong (alat hisap sabu), 81 bungkus plastik transparan yang disinyalir merupakan tempat membungkus sabu serta barang bukti lainnya.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, Selasa (15/11) mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pelaku serta barang bukti berkat informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Tim Unit Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” kata Ridwan.

Menurut Kapolres tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [Serambi]

Related posts