KIP Aceh imbau masyarakat lihat pengumuman DPS di gampong

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melihat dan memastikan telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2017.

Pengumuman DPS, kata Ridwan Hadi, telah diumumkan oleh KIP kabupaten/kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kamis (10/11) hingga Sabtu (19/11) di setiap gampong dalam Provinsi Aceh.

“Diimbau kepada masyarakat untuk mencermati dan memberikan tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS),” katanya seperti dilansir web resmi KIP Aceh, Senin (14/11).

Lanjutnya, bagi masyarakat yang belum mempunyai KTP elektronik, segera mendatangi Kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota setempat guna mendapatkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan pengganti KTP Elektronik.

“Hal ini perlu dilakukan agar dapat
didaftarkan dan di masukan kedalam Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP), dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT),” pungkas Ridwan.

Surat Keterangan pengganti KTP Elektronik, sambungnya, sudah diterima oleh PPS paling lambat 27 November 2016.

“PPS meneruskan kepada KIP kabupaten/kota hingga tanggal 4 Desember 2016 untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” demikian pengumuman KIP Aceh Nomor: 23/KIP ACEH/XI/2016. [Aidil Saputra]

Related posts