Kasus Amonia PT.PIM, LBH minta Polisi segera menetapkan tersangka

aktual.com

Lhokseumawe (KANALACEH.COM)  – Terkait kasus Amonia PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta aparat kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus yang mengakibat puluhan masyarakat harus dirawat di Rumah Sakit karena menghirup amonia yang berasal dari PT PIM.

Penetapan status tersebut sangat mungkin dilakukan oleh kepolisian karena dugaan tersebut disebabkan oleh adanya kelalaian operator dan pengawas  pabrik. Kordinator LBH, Fauzan menyebutkan, dalam Pasal 1 ayat 10 dan 21 Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan pada intinya menyatakan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa laporan polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah.

Dalam hal ini tentu sudah ada laporan polisi dan telah saksi serta puluhan korban jadi sudah sepantasnya Polisi menetapkan tersangka.

Apalagi ancaman terhadap kelalaian dalam kasus amoniak berdasarkan Pasal 99 UUPPLH dipidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

“Dalam kasus ini PT PIM jangan Cuma menanggung biaya pengobatan korban semata,  karena tidak semua kerugian dapat dibayar dengan uang, PT. PIM selaku perusahaan yang besar agar lebih menjunjung tinggi hak atas kesehatan dan nyawa seseorang karena itu dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.” Tegas Fauzan dalam rilis yang diterima kanalaceh.com di Banda Aceh, Kamis (17/11).

Ia menambahkan, Pemerintah juga jangan lepas tanggung jawab terhadap kasus ini, karena Pasal 63 UUPPLH telah memberikan tugas dan kewajiban bagi pemerintah terkait dengan lingkungan bagi masyarkat. Sehingga, Pemerintah harus mendorong PT PIM untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. [Randi/rel]

 

Related posts