Kominfo siapkan aturan penggunaan drone

Drone. (Getty Image)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mulai menyiapkan perangkat aturan terkait penggunaan pesawat tanpa awak alias drone.

Dikutip situs Kominfo, Jumat (18/11), aturan itu nantinya akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

SDPPI menilai perlunya ketentuan yang mangatur penggunaan pesawat tanpa awak itu, sekaligus standardisasinya mengingat pemanfaatannya yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

Pembahasan soal aturan drone ini sejatinya telah dimulai melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kominfo dengan tema ‘Pemberdayaan Drone Ditinjau dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Standardisasi Perangkat Telekomunikasi’ di Balmon Kelas II Surabaya, Jawa Timur.

FGD itu melibatkan asosiasi dan komunitas pengguna drone perwakilan dari Indonesia Bagian Barat itu, diselenggarakan guna menjaring masukan mengenai ketentuan hukum dan standardisasi perangkat drone, terutama berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio yang diperlukan ketika mengoperasikan alat tersebut.

Diskusi mengenai drone ini juga dihadiri oleh perwakilan Sekjen Kementerian Kominfo dan direktorat-direktorat Ditjen SDPPI, termasuk Biro Hukum, Setditjen, Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, serta dari Balmon Kelas II Surabaya.

FGD dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder dalam rangka menyusun regulasi teknis penggunaan spektrum frekuensi radio dan persyaratan teknis perangkat drone, sehingga menjamin aspek legalitas dan keamanan dalam pemanfaatan drone di Indonesia.

Pesawat terbang tanpa awak (Unmanned Aerial Vehicle/UAV) atau yang dikenal dengan sebutan drone merupakan sebuah mesin terbang yang difungsikan dengan kendali jarak jauh (remote control) oleh penggunanya atau mampu mengendalikan dirinya sendiri.

Pesawat udara nirawak yang bisasanya dilengkapi kamera action resolusi tinggi ini dikendalikan dengan remote dan spektrum frekuensi radio. Drone digunakan mengambil dan menyimpan gambar/data secara real time.

Drone selama ini digunakan antara lain sebagai pesawat pengintai, pemotretan udara pada area yang sangat luas, pengukuran karakteristik atmosfer, dan juga sebagai alat angkutan barang.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 90 Tahun 2015 mengenai Pesawat Udara Tanpa Awak di Indonesia.

Dalam aturan yang dibuat Kemenhub, drone diperbolehkan mengudara pada area uncontrolled airspace di bawah 500ft atau 150 meter, dan piperbolehkan mengudara 500 meter dari batas terluar restricted/prohibited area.

Jika mengudara di atas jarak 500ft atau 150 meter harus dengan izin dishub udara selambat-lambatnya 14 hari sebelumnya, perubahan izin paling lambat 7 hari sebelumnya.

Drone diizinkan untuk pemotretan, perfilman atau pemetaan harus izin pemda atau pemkot setempat. Sementara penggunaan untuk aplikasi pertanian atau perkebunan harus berjarak 500 meter dari pemukiman. [Detik]

Related posts