Kasus Adi Laweung dilimpahkan ke Panwaslih Aceh

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Panwaslih Kota Sabang melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakuakan oleh Jubir Partai Aceh Suadi Sulaiman saat berorasi di Sabang beberapa waktu lalu ke Panwaslih Aceh.

Dalam surat yang ditanda tangani Ketua Panwaslih Kota Sabang Fazlurrafiq dengan Nomor 248/Panwaslih_SB/2016 itu disebutkan, Panwaslih Sabang setelah melakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi dan terlapor menyimpulkan bahwa Panwaslih Aceh berwenang menindaklanjuti dan merekomendasi dugaan pelanggaran kampanye di Kota Sabang yang merupakan yuridiksi hukum Panwaslih Aceh.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Panwaslih Aceh, Bawaslu Aceh, terlapor dan arsip. Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh, Suaidi Sulaiman atau yang akrab disapa Adi Laweung, mengeluarkan kata-kata yang menyudutkan Zaini Abdullah ketika berorasi di Sabang.

Maka dari itu, Tim pemenangan AZAN melaporkan Adi Laweung ke Polda dan Panwaslih. [Randi/rel]

Related posts