Ade Komarudin bakal tindaklanjuti pemecatan dirinya oleh MKD

Bakal Caketum Partai Golkar, Ade Komarudin. (CNN Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Politikus Partai Golkar DPR Ade Komarudin memastikan bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang telah memecat dirinya sebagai Ketua DPR.

Ade diputuskan diberhentikan dari jabatannya karena mendapat akumulasi sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

“Ini soal nama baik, saya akan menindaklanjuti dan akan megambil langkah, karena ini menyangkut soal nama baik,” kata Akom sapan karibnya saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (5/12) malam.

Dia menegaskan, tindakan tersebut dilakukan bukan untuk kembali merebut kembali kursi jabatan Ketua DPR yang kini diduduki oleh Setya Novanto.

Akom mengaku ikhlas jabatannya kembali didapuk oleh Novanto berdasarkan keputusan partai, bukan melalui pemecatan yang dilakukan oleh MKD.

“Nama baik di atas segala-galanya. Entah bagaimana caranya saya akan mengambi langkah, biar nama saya pulih,” ucap dia.

MKD memberhentikan Akom sebagai Ketua DPR masa keanggotaan 2014-2019. Ade terbukti melanggar kode etik terkait aduan tentang RUU Pertembakauan.

Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad membacakan hasil keputusan MKD menyoal perkara dengan nomor register 66 yang dilaporkan anggota DPR di Badan Legislaso terhadap Ade Komarudin.

“MKD memutuskan, terdapat pelanggaran kode etik DPR dengan kriteria sedang. Sehingga diputuskan terhitung sejak Rabu, 30 November 2016, yang terhormat Ade Komarudin A 262 Fraksi Partai Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR,” kata Sufmi di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu.

Pemberhentian Ade, kata Dasco, bersifat final dan mengikat serta merujuk pada Pasal 21 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

MKD memerintahkan pimpinan DPR menyampaikan kasus tentang RUU Pertembakauan dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

MKD juga menyatakan bahwa Ade Komarudin bersalah terkait perkara dengan nomor register 62. Perkara yang diadukan oleh anggota DPR Komisi VI, atas laporan itu, Ade dijatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

“Kemudian menetapkan mitra Komisi VI DPR tetap berdasarkan keputusan rapat paripurna, 20 Januari 2015, dan dikembalikan menjadi mitra kerja komisi VI termasuk kegiatan kinerja operasional, kinerja keuangan, privatisasi, penyertaan modal negara dan korporasi,” ujar dia. [Metrotvnews]

Related posts