Korupsi APBD, Bupati Nganjuk ditetapkan tersangka

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Setnov laporkan pimpinan KPK ke polisi
Ilustrasi KPK.

Jakarta (KANALACEH.COM) – Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD Nganjuk 2009-2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya sudah (tersangka), saya lupa tanggalnya (penetapan tersangkanya),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (5/12).

Namun Agus belum menjelaskan apa yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Nganjuk itu.

KPK pun sudah pernah memeriksa Taufiqurrahman pada Agustus 2016 lalu.

“Benar ada kegiatan penyidik KPK menggeledah di daerah Nganjuk dan juga Jombang tetapi saya mohon waktu untuk menginformasikan kembali kepada teman-teman mengenai kasusnya karena penyidik masih sedang bekerja menggeledah beberapa lokasi, termasuk untuk status tersangka akan diinformasikan kemudian,” kata pelaksana harian (plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Taufiqurrahman diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi, pada kegiatan APBD Nganjuk kurun 2009-2015.

KPK kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain rumah dinas dan rumah pribadi bupati.

Tim juga menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati serta ruang asisten pribadi dan ruangan Sekretaris Daerah (Sekda). [Kompas]

Related posts