Plt wali kota harus copot Direktur RSUD Langsa

RSUD Langsa. (Harianaceh.co.id)

Langsa (KANALACEH.COM) – Plt Wali Kota Langsa, Kamaruddin Andala harus mencopot Direktur RSUD Langsa, dr Syarbaini di tengah situasi memburuknya hubungan personal antara tenaga medis yang telah mempengaruhi sistem pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Direktur Aceh Legal Consult (ALC) Muslim A Gani, Selasa (6/12) menyikapi persoalan yang ada di rumah sakit milik pemerintah itu.

“Plt Wali Kota Langsa harus bertanggungjawab untuk mewujudkan situasi yang kondusif di RSUD Langsa,” katanya.

Muslim menjelaskan, salah satu tugas Plt Wali Kota Langsa adalah menciptakan situasi yang kondusif, bukan hanya dalam momen menjelang Pilkada saja, melainkan juga di lingkungan kerja aparatur pemerintah daerah.

“Kalau memang situasi di RSUD Langsa bisa kondusif dengan mencopot dr Syarbaini dari jabatannya, maka lakukan saja dan hal itu dibenarkan,” tegasnya.

Ia menilai kehadiran Plt Wali Kota di Langsa tidak hanya sebagai pajangan saja, apalagi Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan berbagai peraturan perundang-undangan demi kelancaran roda adminisrasi pemerintah.

Lanjutnya, situasi di RSUD Langsa akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Sebab buruknya hubungan personal antara para tenaga medis dengan Direktur RSUD Langsa, dr Syarbaini telah menyebabkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat terganggu.

“Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera ditangani secepatnya, maka bisa dipastikan akan berdampak buruk,” ujar Muslim.

Muslim menilai dr Syarbaini diduga telah menerapkan sistem manajemen yang otoriter dan tidak mendidik sehingga menyebabkan terjadinya “pemberontakan” para tenaga medis yang ditandai dengan demo beberapa waktu lalu.

“Untuk mengatasi masalah ini sebenarnya gampang saja. Plt Wali Kota harus menunjuk orang lain yang lebih kredibel untuk jabatan Direktur RSUD Langsa. Kan selesai masalah,” pungkasnya.

Dikatakannya, Plt Wali Kota Langsa tak perlu bingung apalagi ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya, termasuk  kaitannya dengan mencopot dr Syarbaini.

“Karena berdasarkan Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, terdapat juga tugas pokok seorang Plt wali kota. Dalam Permendagri itu ada 5 tugas Plt, salah satunya yaitu menata organisasi perangkat daerah dan SOTK sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016,” sebutnya. [Erza]

Related posts