Abusyik tak terbukti gunakan ijazah palsu

Calon Bupati & Wakil Bupati Pidie, Roni Ahmad (Abusyik) & Fadhlullah. (Ist)

Pidie (KANALACEH.COM) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluhan Umum (DKPP) memberikan putusan atas tuduhan Calon Bupati Pidie, Roni Ahmad (Abusyik) yang menggunakan ijazah palsu.

Putusan itu diberikan pada Rabu (21/12) atas pengaduan Said Safwatullah melalui kuasa hukumnya Safaruddin, yang menunding Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie telah meloloskan Roni Ahmad kerena telah menggunakan Ijazah palsu.

Selanjutnya tentang dugaan perihal NIK dan KTP milik Roni Ahmad yang lebih dari satu juga tidak terbukti, karena KIP Pidie tidak menemukan kejanggalan selama proses pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.

Dalam putusannya DKPP juga telah memberi sanksi kepada Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie berupa Peringatan kepada Munawir dan Sufyan. Selanjutnya sanksi berupa peringatan keras kepada Said Husin, Zakaria, dan Fuadi. Sanksi ini diberikan karena mereka tidak bekerja secara profesional akibat salah dalam menerapkan pasa

Muzakkar selaku kuasa hukum paslon Bupati Pidie, Roni Ahmad-Fadlullah mengatakan, pihaknya menilai bahwa kualitas komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie dalam hal pemahaman hukum sangat lemah, sehingga patut dicurigai seleksi perekrutan komisioner dilakukan asal-asalan.

“Proses hukum ini juga sekaligus menjadi cambuk kepada Panwaslih Pidie untuk meningkatkan kualitas kerja-kerja pengawasan,” ujarnya.

Muzakkar juga memberi apresiasi kepada KIP Kabupaten Pidie yang telah bersungguh-sungguh menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” demikian Muzakkar. [Rajali Samidan]

Related posts