Kapolres: Pembunuhan Tarmizi memang sudah direncanakan pelaku

Kedua pelaku pembunuhan terhadap Tarmizi yang bernama Putra dan Ita. (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Pelaku pembunuhan terhadap Tarmizi (36) warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan, Aceh Utara yang dibunuh oleh Putra alias Mahonk di rumah milik korban, Minggu (25/12) memang sudah direncanakan.

“Hasil pengembangan terhadap pemeriksaan, pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh istri korban, Ita Sariyanti (29) dengan pelaku bernama Putra. Dimana istri korban dan Putra menjalin hubungan perselingkuhan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, Senin (26/12) dalam konferensi pers.

Sebelumnya diberitakan, Tarmizi dan Putra sempat berkelahi akibat mengetahui bahwa Ita yang merupakan istri Tarmizi sedang berduaan di dalam rumah dengan Putra. Akibat dari perkelahian itu, Tarmizi meninggal dunia dengan luka bacok di bagian leher dan dada luka sayat yang dilakukan oleh Putra.

[Baca: Istri diduga selingkuh, suami jadi korban pembacokan di Aceh Utara]

Hendri menambahkan, kedua pelaku telah menyiapkan alat yang digunakan untuk pembunuhan, seperti kayu, dan pisau. Termasuk pelarian pelaku saat itu juga dibantu oleh istri korban dengan cara menyerahkan kendaraan BPKB dan STNK.

“Ini semua sudah siapkan dan kemudian pelarian pelaku saat itu sudah dibantu oleh Ita,” sebutnya.

Hendri mengatakan, Ita dan Putra sudah lama menjalin hubungan gelap sekitar 1 tahun. Dari hasil pemeriksaan, Putra sudah tiga hari tinggal di rumah itu, karena Tarmizi sudah jarang pulang dan antara Tarmizi dengan Ita sering cekcok.

“Sehingga terjadilah hubungan perselingkuhan, apalagi kost Putra tidak jauh dari rumah korban,” kata Hendri.

Pihak kepolisian, ujar Hendri, berhasil menangkap Putra di SPBU Gebang daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (25/12) malam.

“Kami menggunakan Ita untuk memancing Putra, alhasil disitulah kami melakukan penangkapan,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa pisau, kayu, empat unit telepon genggam, STNK dan surat kendaraan, KTP Putra dan KTP Ita, sepeda motor, uang senilai Rp2 juta, sandal, tas, baju, dan sapu tangan.

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menetapkan Putra dan Ita dengan pasal 340 KUHP junto pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 8 tahun. [Aidil Saputra]

Related posts