FAB Aceh Tamiang nilai statemen TA Khalid beraroma makar

Pernyataan TA Khalid saat kampanye di Aceh Tamiang dinilai menunjukkan sikap takut kalah
Ilustrasi. Pengukuhan TimPemenangan dan kampanye dialogis Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Aceh nomorurut 5 (H. Muzakir Manaf- Ir. T. A. Khalid) di Kabupaten Aceh Selatan. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Statemen Calon Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, TA Khalid ketika menyampaikan orasi politiknya di Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan beberapa waktu lalu bisa tergolong tindakan makar.

Pasalnya, dalam orasi dihadapan seribuan masyarakat pendukungnya, TA Khalid menyampaikan bahwa Indonesia sudah 71 tahun merdeka dan Aceh baru 10 tahun merdeka.

Adapun perkataan TA Khalid yang bearoma makar yaitu “Indonesia Merdeka sudah 71 tahun dan Aceh baru merdeka sepuluh tahun. Apabila kepemimpinan kami nanti Nanggroe Aceh harus merdeka dari Republik Indonesia,” demikian ujar Wakil Ketua Forum Anak Bangsa, Alfata, Kamis (12/1), menirukan perkataan dari TA Khalid.

Pernyataan tersebut, menurut Alfata yang juga mantan kombatan GAM Wilayah Tamiang ini, sudah tergolong perbuatan makar yang hendak memisahkan diri dari NKRI. “Bentuk kampanye provokasi yang cenderung beraroma makar,” sebut Alfata.

Selain itu, kata dia, TA Khalid juga menyampaikan MoU Helsinki merupakan perjanjian damai darah perjuang dalam memberikan kemerdekaan untuk rakyat Aceh dimasa mendatang.

Ia berpendapat, ini menandakan sangat tendensius dan sungguh provokatif serta bisa mencederai semangat perdamaian Aceh yang telah dirajut selama ini.

Lanjutnya, TA Khalid menyatakan bahwa Indonesia dan Aceh sudah mempunyai kesepakatan untuk memerdekaan Aceh dalam bingkai NKRI. “Bila tidak disikapi bisa menjadi bumerang bagi kelangsungan perdamaian Aceh dan tentunya memperkeruh suasana Pilkada damai2017,” tandasnya.

Alfata menambah, TA Khalid tidak semestinya berujar tentang kemerdekaan Aceh jika sedang berkampanye politik. Jangan kemudian, secara masif menjadikan perjuangan Aceh sebagai konsumsi Pilkada.

“Pilkada harus dilakukan dengan politik bersih dan tidak menjurus perbuatan melanggar hukum Negara terlebih sampai tindakan makar,” cetus Alfata. [Erza]

Related posts