Hakim ‘sentil’ polisi yang bersaksi di sidang Ahok

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12). (republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis hakim sempat ‘menyentil’ anggota Polresta Bogor Iptu Ahmad Hamdani yang bersaksi di sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Polisi itu dinilai tak jeli saat menerima laporan dari Willyudin Dhani.

Iptu Ahmad Hamdani memang mengaku tidak jeli perihal pencatutan tanggal yang ternyata tidak sesuai antara hari pelaporan Ahok terkait ceramahnya di Kepulauan Seribu yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Dalam laporan polisi (LP), Ahmad mengetik laporan penistaan agama pada Jumat 6 September 2016. Padahal harusnya Kamis 6 September. Kemudian kejadian dugaan penodaan agama itu adalah pada 27 September 2017.

“Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?” tanya seorang hakim kepada saksi Ahmad, Selasa (17/1).

Mendapat pertanyaan itu, Ahmad mengaku salah tulis kepada pelapor. Dia juga mengatakan tidak ada penolakan dari pelapor terkait isi laporan tersebut, dan telah ditandatangani oleh pelapor yakni Wilyudin.

“Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Enggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain,” kata Hakim.

Hakim mengingatkan, polisi harus mengecek kembali laporan pelapor. Bahkan dalam hal itu harusnya Ahmad menanyakan soal jarak kejadian dan pelapor yang rentannya hampir sebulan.

“Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor,” tegas Hakim.

Sebelumnya, laporan disampaikan Willyudin ke Polresta Bogor tertulis Ahok menistakan agama pada Jumat 6 Oktober 2016.

Hal itu dipermasalahkan Tim Kuasa Hukum Ahok mengingat laporan tak sesuai dengan fakta yang terjadi. [Okezone]

Related posts