Pasangan Syamsul-Nafis dihilangkan dari kertas suara

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menujukkan kertas suara pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya yang telah menghilangkan pasangan H Said Syamsul Bahri-H M Nafis A Manaf. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghilangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Said Syamsul Bahri-H M Nafis A Manaf. Hal itu terkait tidak absah dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap pasangan itu.

Sebagaimana diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan sementara empat komisonet KIP Abdya karena dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (20/1).

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan peringatan sanksi berlaku sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara Komisioner KIP Abdya sampai keputusan terhadap pasangan H Said Syamsul Bahri-H M Nafis A Manaf dikoreksi.

Sehubungan dengan keputusan DKPP tersebut, KPU memberikan tugas kepada KIP Aceh untuk mengambil alih pelaksanaan tugas KIP Abdya dalam penyelenggaraan Pilkada sampai dengan dipulihkannya keanggotaan KIP Abdya.

“KIP Aceh juga akan melakukan koreksi atas keabsahan dukungan PKPI terhadap paslon H. Said Syamsul Bahri dan H. M. Nafis A. Manaf sebagaimana dimaksud dalam putusan DKPP nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017,” kata Ridwan saat konferensi pers, Minggu (22/1).

Dalam konferensi pers itu, Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra menampilkan kertas suara yang telah dikoreksi.

Dalam kertas suara itu, paslon yang mendapatkan nomor urut 4 tersebut dihilangkan dari kertas suara. Jadi, dari 10 calon kepala daerah di Abdya, hanya ada 9 calon yang ada.

Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan keputusan DKPP RI, Ridwan Hadi mengatakan boleh diajukan keberatan. “Silahkan ditempuh melalui jalur hukum yang disediakan,” ujarnya. [Media Centre KIP]

Related posts