PDIP akan gugat balik pelapor Megawati ke Bareskrim

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama oleh mantan ketua FPI Jakarta Utara, Baharuzaman, ke Bareskrim Polri pada Senin 23 Januari 2017. Atas pelaporan itu, partai berlambang banteng moncong putih itu tak tinggal diam.

Menteri Dalam Negeri yang juga kader PDIP, Tjahjo Kumolo, mengatakan partainya tengah mempersiapkan gugatan balik terhadap Baharuzaman yang merupakan anggota dari Aliansi Anak Bangsa Anti-Penodaan Agama.

“Tim hukum beliau (Megawati) dari partai akan melakukan gugatan balik. Iya dong, itu sudah melaporkan seseorang. Anda pun kalau dituduh tanpa bukti kuat. Prinsipnya, sebagai warga negara kalau keberatan tehadap tuntutan yang mengganggu kehormatan harga diri apalagi fitnah, berhak menggugat balik,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, Baharuzaman tak memahami isi pidato presiden ke-5 Indonesia itu secara utuh. Tjahjo menganggap Baharuzaman hanya membaca sepenggal dari keseluruhan pidato Megawati yang disampaikan saat HUT ke-44 PDIP itu.

“Apalagi ini pidato politik tidak boleh lihat sepenggal-sepenggal. Tidak boleh melihat sepotong tidak boleh melihat dari media,” tandasnya. [Okezone]

Related posts