Triyono diduga ikut ISIS, Kemenkeu tak beri bantuan hukum

Triyono diduga ikut ISIS, Kemenkeu tak beri bantuan hukum
Seorang anggota pasukan pemerintah Suriah memegang bendera ISIS saay berada di jalan kota tua Palmyra yang direbut kembali dari tangan ISIS, Minggu (27/3). (AFP)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Triyono Utomo Abdul Sakti, mantan pegawai Kemenkeu yang diduga terkait ISIS.

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, pihaknya tetap akan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Triyono.

“(Kami) menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kepolisian,” kata Nufransa, Jumat (27/1).

Triyono sendiri tidak lagi terdaftar sebagai PNS Kementerian Keuangan sejak Agustus 2016. Ia diberhentikan atas dasar permintaannya sendiri.

Pengajuan pemberhentian sebagai PNS disampikan Triyono sejak Februari 2016. Alasanya, ia ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor.

Sejak itu pula, Kemenkeu mengatakan tidak dapat menghubungi Triyono.

“Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktifitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” kata Nufransa.

Sebelumnya, Triyono Utomo Abdul Sakti dideportasi oleh pemerintah Turki bersama empat orang WNI lainnya yang diduga istri dan tiga anaknya.

Mereka mendarat di Bali menggunakan penerbangan Emirates Airlines pada Rabu (24/1/2017).

Berdasarkan pemeriksaan Polri, Triyono Utomo Abdul Sakti dan keluarganya meninggalkan Indonesia menuju Thailand pada 16 Agustus 2016.

Setelah itu mereka meneruskan penerbangan ke Turki. Di Turki, Triyono sempat berpindah-pindah penginapan termasuk tinggal dipenampungan selama 3 bulan dengan tujuan ke Suriah.

Namun ia tertangkap oleh Tentara Turki pada 16 Januari 2017 bersama 20 orang lainnya. Biaya yang digunakan Triyono untuk menuju Suriah berasal dari hasil penjualan rumahnya. [Kompas]

Related posts