Landmark Decision DKPP, Said-Nafis dicoret

Landmark Discusion DKPP, Said-Nafis dicoret
Berita acara nomor 16/BA-KIP Aceh/1/2017 tentang tindak lanjut surat KPU nomor 68/KPU/1/2017 tentang pengambilalihan pelaksanaan tugas KIP Kabupaten Abdya. pada surat tersebut pasangan Said Syamsul - M Nafis tidak lagi sebagai calon kandidat. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Perdebatan mengenai keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) terkait mengoreksi/mencoret pasangan calon bupati Abdya, Said Syamsul-M Nafis dinilai DKPP menggunakan landmark decision (putusan penting/keputusan kebijakan) dalam kasus tersebut.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan, berkembangnya informasi dan pendapat mengenai putusan DKPP, yang hanya membuat putusan-putusan terkait  etika penyelenggara pilkada dan bukan calon.

“Kita juga harus tau bahwa di dalam probability DKPP itu ada namanya Landmark Decision,” katanya belum lama ini di Banda Aceh.

Sehingga, kata dia, putusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Namun, lanjutnya, apabila keputusan itu tidak dijalankan oleh KIP maka KIP Abdya belum bisa diaktifkan sebagaimana putusan DKPP yang pertama, membekukan KIP Abdya hingga selesainya koreksi terhadap paslon Said Syamsul-M Nafis.

Sementara itu, praktisi hukum, Muklis Mukhtar mengatakan bahwa Landmark Discusion itu sebuah kebijakan yang tidak boleh melanggar aturan. Kepada penguasa juga diberikan diskresi tapi tidak boleh melanggar aturan. Ia mencontohkan pemerintah bisa menggunakan diskresi apabila adanya bencana alam atau kejadian yang luar biasa.

Baca: KIP Abdya diaktifkan, Pakar Hukum: harusnya diberhentikan saja seterusnya

Lanjutnya, hal itu juga berbeda bila dikaitkan dengan kasus paslon di Abdya. Ia menyebutkan tidak ada sesuatu yang luar biasa dalam permasalahan tersebut.

Disamping itu, ia juga melihat bahwa DKPP telah mengabulkan hal yang tidak diminta. “Ternyata penggugat paslon (Said-Nafis) tidak pernah meminta koreksi peserta. Dalam etika peradilan dewan kehormatan ini tidak boleh mengabulkan sesuatu yang tidak diminta. Itu jelas pelanggaran,” ujarnya. [Randi]

Related posts