Kasus suap, KPK tetapkan 2 anggota Komisi V DPR jadi tersangka

Tersangka korupsi jalan di Aceh Tamiang ajukan penangguhan penahanan
Ilustrasi korupsi. (detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota komisi tersebut, Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi tersangka.

Penetapan ini terkait pengembangan dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan hal tersebut.

“Sudah, sejak 24 Januari 2017,” ujar Basaria saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/2).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka tersebut secara resmi dalam waktu dekat. “Untuk saat ini kami belum dapat mengonfirmasi,” kata Febri di waktu bersamaan.

Sebelumnya, Yudi dan Musa kerap dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara ini. Kediaman Yudi sempat digeledah oleh KPK.

Adapun Musa, dalam sidang terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebut-sebut turut menerima suap senilai Rp 8 miliar untuk mengalihkan program aspirasinya ke Maluku dan Maluku Utara. ‎

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga orang di antaranya adalah Anggota Komisi V DPR.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yang sudah ditetapkan KPK yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. [Liputan6]

Related posts