Abu Tumin: tak ada Nash Perempuan haram memimpin

Abu Tumin : Ulama ikut Pilkada Aceh kurang tepat
Abu Tumin. FOTO : ist

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – “Tidak terdapat nash (teks)yang zahir atau jelas baik dalam Alquran dan al-Hadist mengharamkan kepemimpinanperempuan.” Pernyataan itu ditegaskan Ulama karismatik Aceh, Tgk. H. Muhammad Amin yang akrab disapa Abu Tumin di Bireuen, usai shalat maghrib di kediamannya, Senin (6/2).

Peryataan pimpinan Dayah Al Madinatuddiniyah Babussalam, Blang Bladeh, Bireuen ini disampaikan sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan Abu Tumin telah mengeluarkan pernyataan haram pemimpin perempuan.

Bahkan ternyata, Abu Tumin memastikan, tidak pernah ada media yang mewawancarainya terkait kepemimpinan perempuan. “Bagaimana itu ambil saya sebagai modal (mencatut nama Abu Tumin  di judul salah satu media online-red), tapi bohong!”ujar ulama paling sepuh di Aceh ini.

Abu Tumin tidak pernah mempersoalkan orang meminta di peusijuek, bahkan beliau ikut mendoakan agar mereka memperoleh kesuksesan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Dalam kesempatan itu, Abu Tumin menyampaikan tausiah bahwa ada pendapat ulama terkait kepemimpinan perempuan. Namun disisi lain, juga ada ada pemimpin perempuan jadi kepala pemerintahan. Jadi, tidak ada nash yang jelas yang melarang perempuan jadi pemimpin.

“Dari Alquran dan al-Hadist tidak ada nash yang melarang,” tegasnya saat itu.

Sambil membacakan petikan-petikan kitab dan ayat, Abu Tumin menyatakan, “yang pertama diungkapkan disini ayat yang menyangkut Arrijaalu Qawwamuuna ‘ala an-Nisa’, ini yang sangat mendasar dan pokok saat membahas tentang kepemimpinan.

“Arrijaalu Qawwamuuna ‘ala an-Nisa’ itu lebih berat mengarah pada hubungan laki-laki dan perempuan yang diikat dalam pernikahan, namun secara lafadznya ditafsirkan secara luas,” ujar Abu Tumin.

Sementara itu, fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga tidak melarang pemimpin perempuan. Dalam Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Kriteria Pemimpin Menurut Syari’at Islam, MPU hanya menyebut kriteria seorang pemimpin yang sesuai Syari’at Islam, dan fatwa dalam fatwa ini sama sekalli tidak melarang pemimpin perempuan.

Fatwa ini ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 30 Januari 2014 M, di tandatangani oleh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, K e t u a ((alm) Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam, Wakil Ketua, Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA, Tgk. H. M. Daud Zamzamy dan Tgk. H. Faisal Ali. [Randi/rel]

Related posts