Bila terjadi dua pola teror politik di masa tenang, laporkan ke nomor ini

Apabila terjadi dua pola teror politik di masa tenang, laporkan ke nomor ini

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Memasuki masa tenang kampanye yang dimulai 3 hari sebelum hari pencoblosan 15 Februari 2017, yaitu dari tanggal 12-14 Februari 2017, Peneliti Pemilu dan Demokrasi pada Jaringan Survei Inisiatif, Teuku Harist Muzani, mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih diharapkan waspada terhadap berbagai bentuk teror politik menjelang hari H.

 

Lanjutnya, berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelumnya di Aceh. Umumnya ada dua pola teror politik yang terjadi di masa tenang. Bentuk teror politik tersebut ada dua.

“Pertama, teror politik disertai ancaman. Dilakukan secara verbal berupa intimidasi untuk memilih calon tertentu. Bila tidak memilih calon yang diarahkan akan ada sejumlah sanksi yang diberikan kepada pemilih. Entah sanksi kepada person pemilih maupun kepada wilayah gampong/desa dimana pemilih berada,” kata Harist.

Kedua, teror disertai dengan imbalan (reward). Prakteknya tetap sama dengan yang pertama, yaitu berupaya mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu.

“Pola yang kedua ini lebih halus. Yaitu dengan memberikan imbalan tertentu kepada pemilih. Imbalan umumnya berupa uang atau barang,” sebutnya.

Namun, sambung Harist, kedua pola teror ini selalu disertai dengan embel-embel ancaman buruk yang kelak akan menimpa apabila pemilih tidak memilih calon sebagaimana diarahkan oleh peneror.

Nahasiswa Pasca Sarjana Konsentrasi Tata Kelola Pemilu Unpad tersebut menjelaskan bahwa teror politik ke depan kepada pemilih diperkirakan akan lebih dominan pada teror dengan sejumlah imbalan dibandingkan teror intimidasi verbal.

“Bila kita amati pada Pilkada 2017 agaknya berbeda dengan Pilkada 2012. Terutama dari segi pengamanan. Pada pilkada kali terlihat keseriusan lebih dari pemerintah dan aparat keamanan untuk mengawasi jalannya Pilkada Aceh. Ini mungkin karena pemerintah sebelumnya telah berkaca akan kondisi keamanan Aceh,” katanya

Sehingga, lanjut Harist, pemerintah dalam hal ini memberikan perhatian ekstra untuk Aceh. Dengan demikian pola teror politik halus berupa bujuk rayu disertai imbalan yang kedepan lebih safety untuk dimainkan. Namun tetap saja hal demikian termasuk intervensi terhadap kebebasan memilih. Terlebih mengancam pemilih adalah termasuk tindak pidana pemilu.

Harist menyarankan agar masyarakat tidak segan segan melaporkan segala bentuk aksi teror politik kepada panwaslih maupun aparat keamanan setempat.

“Namun bagi masyarakat yang mungkin enggan melapor karena berbagai hal, biasanya alasan privasi. Maka dapat melaporkan teror politik yang dialami SMS Center Koalisi Pemantau Pilkada di Nomor +6282273847384,” jelas Harist.

Lanjutnya, cara penyampaian informasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mengetik: Nama Pelapor [spasi] No. KTP [spasi] Alamat Pelapor [spasi] lokasi pelanggaran [spasi] uraian singkat kejadian.

“Contoh Fulan_123456789_Jl. Panglima Tibang No.99_Pelanggaran pada saat pemungutan suara. Saksi salah satu Paslon dicurigai melakukan intimidasi kepada pemilih dan KPPS. Lalu laporan tersebut dikirimkan ke +6282273847384 via SMS/WA. Kerahasiaan pengirim laporan terjamin,” pungkas Teuku Harist. [Aidil/rel]

Related posts