KIP Banda Aceh musnahkan surat suara rusak

KIP Banda Aceh musnahkan surat suara rusak
Walikota Banda Aceh ikut memusnahkan surat suara rusak di halaman KIP Banda Aceh, Senin (13/2). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 482 lembar surat suara rusak yang ada di KIP Banda Aceh, Senin (13/2) sore dimusnahkan, di halaman KIP Banda Aceh dengan cara di bakar.

Komisioner KIP Banda Aceh bidang logistik, Ranisah mengatakan surat suara yang rusak tersebut untuk walikota, sedangkan surat suara untuk Gubernur sudah dikembalikan ke KIP Aceh sebanyak 354 lembar surat suara yang sisa dan 46 lembar yang rusak.

“Pemusnahan surat suara rusak untuk walikota sebanyak 482. Sedangkan untuk gubernur sudah kita kembalikan ke KIP Aceh bidang logistik,” katanya.

Dijelaskannya, dari 482 yang dimusnahkan, 136 lembar surat suara rusak sedangkan 346 lembar yang kelebihan. Sisa surat suara tersebut berasal dari pabrik dan harus dimusnahkan.

Kerusakan surat suara, kata dia, diakibatkan pemotongan kertas suara yang tidak pas, salah cetak dan kotor. Sehingga surat suara itu dinyatakan tidak bisa digunakan.

Sementara itu, untuk pendistribusian surat suara ke TPS akan dilaksanakan hari ini, Selasa (14/2) pukul 09:00 WIB. “Kalua distribusi hari selasa pagi akan kita lakukan ke TPS,” ujarnya.

Pemusnahan itu juga disaksikan oleh kedua timses pasangan calon walikota Banda Aceh, Walikota Banda Aceh, perwakilan dari Kodim 0101/BS, Polresta Banda Aceh dan Kejari.

Diketahui jumlah surat suara untuk pilkada di Banda Aceh sejumlah 155.082 lembar, nantinya akan di sebar di semua TPS dalam sembilan Kecamatan yang berada di wilayah Kota Banda Aceh. [Randi]

Related posts