Soal pencopotan Ahok, Mendagri akan minta tafsir MA

Soal pencopotan Ahok, Mendagri akan minta tafsir MA
Sidang perdana Ahok, Selasa (13/12). (Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kementerian Dalam Negeri akan meminta tafsir Mahkamah Agung mengenai pasal dakwaan perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tafsir itu diminta sehubungan dengan polemik pemberhentian sementara Basuki akibat perkara itu.

“Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di DPR RI, Jakarta, Senin (13/2). Menteri sedang menginventarisasi persoalan sehubungan dengan dakwaan Ahok.

Kementerian, kata dia, tidak akan memonopoli tafsir hukum atas kasus ini. “Pendapat para pakar, anggota DPR, kami terima. Kemungkinan besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini.”

Jaksa penuntut umum mendakwa Basuki melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menganggap Basuki dengan sengaja menghina surah Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.

Ancaman hukuman Pasal 156 adalah empat tahun. Namun, pada pasal 156 huruf a lima tahun. Dalam pembacaan surat dakwaan ini, jaksa pun mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kepala daerah diberhentikan sementara jika diancam pidana minimal lima tahun. Namun, Ahok aktif kembali sebagai gubernur DKI Jakarta. Dia dan wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat mengambil cuti selama kampanye pemilihan kepala daerah.

Empat fraksi yakni PAN, PKS, Demokrat, dan Gerindra menggulirkan usul hak angket untuk pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki meski berstatus sebagai terdakwa. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan pemerintah harus mencopot Ahok. [Tempo]

Related posts