Peran penting penyandang disabilitas dalam Pilkada

Setiap TPS harus akses terhadap penyandang disabilitas
Ilustrasi. (eramadina.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigap) Muhammad Joni Yulianto mengatakan penyandang disabilitas memiliki peran sangat penting dalam setiap pemilihan umum (pemilu) baik pemilihan presiden maupun kepala daerah di Indonesia. Menurut dia, kesuksesan pemilu tidak terlepas dari peran para penyandang disabilitas.

“Jadi walaupun dari dulu bersuara pemilu harus aksesibel dan sebagainya, tapi itu tidak akan kuat arah perubahannya ketika difabel sendiri tidak mengambil peran,” kata Joni, Selasa (14/2).

Joni menuturkan, kontribusi penyandang disabilitas dalam pemilu telah terbukti pada pemilihan umum presiden 2014. Ia mengatakan saat itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta terpilih sebagai penyelenggara pemilu paling aksesibel di seluruh Indonesia. Menurut dia, keberhasilan KPU pada pemilu presiden di Yogyakarta juga lantaran peran dari penyandang disabilitas.

Joni menyebutkan ada peran penyandang disabilitas yang terus bersuara dan mendampingi KPU. Misalnya bersama KPU menyediakan alat bantu pencoblosan (template) bagi tuna netra. Selain itu memastikan bahwa visi misi calon kepala daerah dapat tersampaikan ke para pemilih penyandang disabilitas.

Joni mengatakan peran penyandang disabilitas juga bisa berupa memastikan aksesibilitas yang dibutuhkan pemilih difabel dapat terpenuhi. Ia menilai apabila tidak ada peran dari para penyandang disabilitas dalam pemilu maka pemilu akses tidak sepenuhnya berhasil meski regulasinya sudah jelas.

Joni menambahkan para penyandang disabilitas pun bisa mendorong KPU untuk memproduksi materi-materi sosialisasi yang bisa diakses oleh para penyandang disabilitas. Termasuk memasukkan isu disabilitas dalam debat hingga bahasa isyarat yang ditampilkan saat debat kandidat calon kepala daerah berlangsung.

Sementara itu, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan hal yang sama. Menurut dia, peran para penyandang disabilitas sangat penting dalam setiap pemilu. Ia menilai penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih calon kepala daerah dalam setiap pemilu. “Mereka harus kami fasilitasi dengan baik,” kata dia.

Fasilitas yang sudah disediakan KPU salah satunya adalah alat bantu pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara. Hingga bantuan dari petugas kepada para penyandang disabilitas yang tidak mampu mencoblos sendiri dengan ketentuan wajib menjaga kerahasiaan.

Hadar mengatakan data KPU pada pekan pertama Februari 2017 menunjukkan total daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada serentak tahun ini tercatat sebanyak 41.200.187 pemilih. Dari jumlah itu, ada sebanyak 50.063 pemilih disabilitas yang terdiri atas 18.190 tuna daksa, 8.132 tuna netra, 9.108 tuna rungu, 8.751 tuna grahita, dan 5.882 penyandang disabilitas lainnya.

Hadar menegaskan dalam pilkada yang akan berlangsung Rabu, 15 Februari 2017 para penyandang disabilitas yang akan menggunakan hak pilihnya harus dilayani bahkan dilindungi dengan baik. “Artinya, kalau ada upaya-upaya yang menganggap mereka tidak perlu memilih, kami akan lawan itu,” kata dia. [Tempo]

Related posts