Badko HMI Aceh desak DPR investigasi pelantikan kembali Ahok

lambang HMI. (okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Aceh mendesak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Aceh agar mengusulkan hak angket ‘Ahok Gate’ untuk menginvestigasi pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta meski berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

Ketua umum Badko HMI Aceh, Mirza Fanzikri menilai kasus pengangkatan Ahok menjadi Gubernur DKI kembali merupakan pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap UU Pilkada maupun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPR perlu mempertanyakan kepada pemerintah mengapa Ahok tak dinonaktifkan meski telah diperintahkan oleh undang-undang,” katanya dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Rabu (15/2).

Menurut Mirza, sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang belum memberhentikan sementara Ahok merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan dan mencederai Indonesia sebagai negara hukum.

“Padahal, Mendagri pada Desember lalu telah menjanjikan akan menonaktifkan sementara Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir,” jelas Mirza.

Dia mencontohkan bahwa banyak pejabat daerah lainnya yang menyandang kasus tersangka langsung ditahan dan diberhentikan dari jabatan, seperti kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, dan lain-lain. Semuanya diberhentikan tidak lama setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa.

“Sikap ini terkesan Ahok seperti anak emas pemerintah. Sudah menjadi terdakwa, Ahok tidak kunjung dinonaktifkan pemerintah,” kata Mirza.

Atas dasar itu, Mirza mendesak DPR RI dapat menggunakan fungsi mengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83.

Selain itu, dia meminta kepada anggota DPR RI asal Aceh harus berani bersikap sebagai pendelegasian aspirasi masyarakat Aceh, jangan hanya memihak terhadap kepentingan partai.

“Kita tahu masyarakat Aceh sangat sensitif jika agama Islam dinistakan,” ujarnya.

Untuk diketahui, masyarakat Aceh punya 16 wakil rakyat di DPR RI yang terdiri dari berbagai partai. Kini, baru 4 partai atau fraksi yang sudah mengusulkan hak angketnya.

“Empat fraksi itu adalah Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PAN. Kita tunggu keberanian dari Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, Fraksi, PDI-P, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB,” sebut Mirza. [Aidil/rel]

Related posts