KIP Aceh Utara: Kami telah tempel model C1-KWK di kantor desa

KIP Aceh Utara: Kami telah tempel model C1-KWK di kantor desa
Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman. (Rajali Samidan)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman menegaskan bahwa pihaknya telah menempel lampiran model C1-KWK di sarana pengumuman kantor desa yang dapat diakses oleh publik.

“Kita juga memiliki bukti dokumentasi bahwa PPS dan KPPS kita sudah bekerja melakukan penempelan tersebut. Kemudian menyangkut setelah ditempel ada pihak-pihak lain yang kemudian membuka tempelan itu tanpa sepengetahuan PPS kita, itu jelas kita juga tidak tau,” kata Jufri kepada Kanalaceh.com, Sabtu (25/2).

[Baca: AJMI nilai Pilkada Aceh Utara bermasalah dan rugikan masyarakat]

Diberitakan sebelumnya, Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI) menilai bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Utara bermasalah dan telah merugikan masyarakat. Karena KIP Aceh Utara tak mengumumkan oleh lampiran model C1-KWK dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa yang dapat dikses oleh publik yang sesuai amanah pasal 4 ayat 1 huruf a PKPU nomor 15 tahun 2016.

Menyangkut soal kecurangan yang diklaim oleh AJMI bahwa KIP curang secara massif, Jufri juga mengatakan bahwa harus ada jalur pembuktiannya. “Kami punya bukti bahwa telah menempel C1-KWK pada tiap-tiap TPS,” tegasnya.

Diakuinya, penyelenggara pemilu dari KIP Aceh Utara sudah menyampaikan kepada PPK, PPS dan KPPS dan telah menjalankan seluruh tahapan sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 7.

“Kemudian kita juga mengikuti seluruh tahapan dan aturan-aturan yang ada. Mekanisme kerja yang diatur dalam aturan KPU, biar publik yang menilai bagaimana hasil kinerja penyelenggara,” ujar Jufri.

Tentu, menurutnya, KIP Aceh Utara mulai dari tahapan pertama Pilkada 2017 hingga rekapitulasi sudah menjalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Jika memang, lanjut Jufri, KIP Aceh Utara tak menjalankan sesuai peraturan yang dituduhkan AJMI maka pihaknya siap menghadirkan AJMI untuk menjawab semua gugatan-gugatan bahkan pun keberatan-keberatan yang telah diklaim.

“Kita melaksanakan perintah Undang-undang, bukan perintah dari perseorangan,” ujar Jufri. [Rajali Samidan]

Related posts