Dugaan pelanggaran pilkada Aceh, Nasir Djamil: permohonan tertulis akan disampaikan ke MK

Nasir Djamil: Mafia narkoba sedang mencari cara agar BNN bisa mati
Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil. (kabarparlemen.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Juru bicara tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid, Nasir Djamil mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun laporan soal dugaan pelanggaran Pilkada Aceh 2017.

“Gugatan kalau tidak salah sudah didaftarkan. Permohonan tertulis dalam waktu dekat akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Nasir saat dihubungi kanalaceh.com via seluler, Senin (27/2).

Diberitakan sebelumnya, saksi pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid, Marzuki AR atau akrab disapa Wien Rimba Raya dan Suaidi Sulaiman atau Adi Laweung walkout (keluar ruangan) saat rapat pleno rekapitulasi suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 di ruang rapat DPRA, Sabtu (25/2) lalu.

Saat pleno tersebut, mereka meminta pihak penyelenggara untuk menghentikan rapat tersebut. Menurutnya banyak kejanggalan selama penyelenggara pilkada di Aceh. Pihaknya banyak menemukan kecurangan saat hari pencoblosan maupun sebelumnya. Namun, pelanggaran itu tak satupun yang diproses.

[Baca: Besok, pengacara Mualem ajukan gugatan ke MK ]

Nasir menambahkan, salah satu materi gugatan yang akan disampaikan ke MK itu berupa pemungutan dan penghitungan suara ulang. “Tim advokasi akan memasukkan soal pemungutan atau penghitungan suara ulang dalam materi gugatan,” jelasnya.

[Baca: Tim Mualem laporkan 3 pelanggaran pilkada ke Panwaslih ]

Dijelaskannya, ada juga soal materi gugatan tentang warga yang mempunyai hak pilih tapi tidak bisa mencoblos karena ada miss management. “Terutama soal e-KTP, dapat diputuskan secara hukum,” ujar Nasir.

Prinsipnya, sambung Nasir, pasangan Muzakkir Manaf-TA Khalid menginginkan agar aturan dalam tahapan-tahapan pilkada di Aceh dapat ditegakkan. [Aidil Saputra]

Related posts