Presiden Jokowi tetapkan 7 pulau terluar di Aceh

Sabang, menuju destinasi wisata bahari Internasional
Wisata di Pulau Weh, Sabang. (kompaswisata.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 111 pulau-pulau kecil terluar di Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Darai 111 itu, tujuh di antaranya ada di Provinsi Aceh.

Tujuh pulau kecil terluar di Provinsi Aceh yang sudah ditetapkan dalam Keppres itu adalah Pulau Simeulue Cut, Pulau Salaut Besar, Pulau Raya, Pulau Rusa, Pulau Bateeleblah, Pulau Rondo, dan Pulau Weh.

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, menurut Keppres, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan seperti bunyi Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang ditetapkan pada 2 Maret 2017. [Setkab RI]

Related posts