Tak penuhi panggilan polisi, Paslon bupati Gayo Lues masuk DPO

Tak penuhi panggilan polisi, Paslon bupati Gayo Lues masuk DPO
ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tersangka salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati Gayo Lues, H Abd Rasad/ H Rajab Marwan kini masuk daftar pencarian orang (DPO), karena tidak menghadiri panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

Informasi yang diperoleh wartawan di Banda Aceh, Jumat, Polres Gayo Lues telah mengeluarkan surat DPO yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Pol Eko Rendi Oktama tertanggap 3 Maret 2017 yang ditujukan ke dua tersanga tersebut.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar sentra Gakumdu Gayo Lues pada 24 Februari – 1 Maret 2017, salah satu paslon bupati dan wakil bupati Gayo Lues nomor urut 2 itu terlibat politik uang.

Namun, mengingat kasus tersebut ada unsur pidana maka dilimpahkan ke pihak kepolisian, sehingga untuk melengkapi berkas pihak Reskim Polres Gayo Lues memanggil tersangka untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhinya.

Akhirnya Polres Gayo Lues mengeluarkan surat DPO terhadap dua tersangka tersebut.

Pasangan nomor urut dua tersebut menjadi tersangka setelah ada pengaduan dari paslon bupati/wakil bupati Gayo Lues nomor urut 1 yakni Adam dan Iskandar, dimana yang bersangkutan melakukan politik uang menjelang pemungutan suara Pilkada 15 Februari lalu.

Tersangka paslon Rasad/Rajab didukung Bupati Gayo Lues sekarang Ibnu Hasyim. Dimana Rasad merupakan abang ipar Bupati Ibnu Hasyim.

Sebenarnya, naiknya Rasad ini terkesan dipaksakan, mengingat Ibnu Hasyim tidak bisa lagi mencolonkan, karena sudah dua periode menjadi bupati.

Seyogiannya, istrinya yang akan dicalonkan, namun gagal, karena tersangkut kesehatan, kemudian diganti anaknya,  juga gagal, karena belum cukup umur, sehingga akhirnya Rasad yang merupakan abang ipar Ibnu Hasyim menjadi calon bupati yang berpasangan dengan Rajab.

Kedua tersangka tersebut diancam melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk kasus politik uang diancam hukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [Antara]

Related posts