BPKH akan kelola dana Haji Rp90 Triliun

Ini orang Indonesia pertama yang jadi Imam Masjid al-Haram
Ilustrasi -Jamaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. (AP)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah akan membentuk Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Keuangan Dana Haji (BPKH). Saat ini, seleksi anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas telah dilakukan dan nama-nama calon telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) BPKH, Mulya Siregar mengatakan, anggota pansel telah bekerja sejak November 2016 lalu. Terdapat 394 pendaftar yang ingin bergabung pada BPKH ini.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan pada panitia seleksi ini. Nama-nama yang lolos pun diharapkan dapat profesional dalam mengelola dana haji yang amat besar, yaitu sebesar Rp90 triliun.

“Dana ini kan Rp90 triliun. Ini akan dikelola BPKH ini untuk menghasilkan. Gunanya untuk meningkatkan efisiensi ibadah. Selain itu dana yang dikelola dan memberikan manfaat ini bisa digunakan untuk kemaslahatan umat,” tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/3).

Panitia Seleksi pun telah melakukan seleksi yang amat ketat pada calon anggota BPKH ini. Pengecekan latar belakang pun telah dilakukan dengan melakukan kerjasama pada berbagai instansi. Salah satunya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi kita melakukan tabayun. Tidak membaca laporan terus langsung memutus yang bersangkutan tidak lulus. Tapi kami klarifikasi, kami minta bukti-bukti bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dan kita peroleh data itu, dan umumnya status mereka hanya sebagai saksi,” jelasnya.

Nantinya, dibutuhkan waktu 5 hingga 6 bulan bagi BPKH untuk melakukan pengelolaan dana haji. Saat ini, seleksi pun akan terus dilakukan hingga tingkat uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI.

“Dengan dikelola dananya misalnya katakanlah setor Rp100 juta untuk ikut haji. Dia sudah setor misalnya Rp50 juta. Dia kan ada kewajiban bayar Rp50 juta lagi. Tapi selama dia menunggu 10-15 tahun uang yang dia taruh ini menghasilkan, itu dibagi secara proposional. Jadi misal dia harusnya bayar Rp50 juta lagi, mungkin nanti cuma bayar Rp20 juta aja. Ini kan dapat bagi hasil dari investasi. Jadi dia enggak usah membayar Rp50juta sisanya. Ini bisa memangkas dana haji, seperti itu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pansel BPKH telah melaporkan hasil seleksi yang telah dilakukan sejak 27 Februari hingga 2 Maret lalu kepada Presiden Joko Widodo. Berdasarkan hasil seleksi ini, terdapat 14 calon untuk Badan Pelaksana dan 10 calon untuk Dewan Pengawas.

Nantinya, Presiden Jokowi akan memilih 7 nama sebagai anggota Badan Pelaksana. Sementara itu, 5 anggota Dewan Pengawas akan ditetapkan oleh DPR RI. [Okezone]

Related posts