Pencoblos ganda di Aceh Barat divonis 3 Tahun penjara

Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR
Ilustrasi. (republika)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis 36 bulan penjara pada Darwis (28), terdakwa pencoblos ganda pada Pilkada Aceh 15 Februari 2017 lalu.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan pemilihan dua kali pada hari pencoblosan Pemilukada Aceh 15 Februari 2017 lalu,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Tahir saat membaca putusannya, Senin (13/3).

Majelis hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti dua kali mencoblos di TPU berbeda, yakni TPU di Kecamatan Panton Reu dan Pante Ceureumen.

“Esepsi dari pembelaan terdakwa tidak dapat dikabulkan. Namun yang meringankan terdakwa dalam perkara ini, Darwis mengakui perbuatannya dengan jujur, belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan anak isteri,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Said Atah SH menilai, putusan hakim tidak adil.

“Majelis hakim memutuskan perkara ini tidak berkeadilan, tidak ada pertimbangan kemanusiaan. Padahal terdakwa yang berasal dari pelosok Aceh Barat ini tidak mengetahui aturan Pilkada, kemudian tidak berpendidikan hanya sekolah hingga kelas 3 SD. Seharusnya majelis hakim bisa mempertimbangkan itu,” katanya.

Said menilai, penyebab kliennya melakukan pencoblosan ganda, murni karena tidak memeroleh sosialisasi Pilkada. Akibatnya terdakwa tidak terlalu paham tentang petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam proses menyalurkan hak pilih.

“Kami akan banding, tapi akan kami lakukan kajian hukum terlebih dahulu,” tutupnya. [Kompas]

Related posts