Kapal yang rusakkan karang di Raja Ampat terancam hukuman pidana dan perdata

Kapal yang rusakkan karang di Raja Ampat terancam hukuman pidana dan perdata
Perbandingan terumbu karang yang sehat (kiri) dengan yang rusak di perairan Raja Ampat. (Stephanie Venables/Marine Megafauna Foundation/Mongabay)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, nahkoda MV Caledonian Sky beserta pemiliknya bisa terancam hukuman pidana sekaligus perdata.

Kapal itu merusak habitat terumbu karang di perairan Raja Ampat Papua.

Untuk unsur pidana, sang nahkoda kapal bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bisa kena UU Lingkungan Hidup. Karena mereka merusak lingkungan hidup,” ujar Tito saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Tindak pidana itu tidak memerlukan laporan masyarakat. Penyidik dapat membuat sendiri laporan (model A) dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.

Selain pidana, pemilik kapal juga bisa terancam hukuman perdata. Polri membuka opsi untuk menggugat pihak kapal melalui jalur perdata.

“Jadi langkahnya, bisa saja melalui gugatan di pengadilan internasional, atau mungkin melalui proses hukum kita. Kalau proses hukum, nahkoda kena. Tapi kalau gugatan perdata, pemiliknya kena,” ujar Tito.

Meski demikian, lantaran proses hukum kapal dilakukan bersama-sama dengan kementerian lainnya, Polri belum memulai tahap penyelidikan.

Penyidik Polri masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Peristiwa kapal pesiar MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas terumbu karang di Raja Ampat itu terjadi pada 4 Maret 2017 lalu.

Kapal hendak mengantarkan wisatawan melakukan pengamatan burung di Waigeo. Entah apa penyebabnya, kapal itu terjebak di perairan dangkal.

Namun, boat menarik kapal itu pada saat air belum pasang sehingga merusak terumbu karang di bawahnya.

Menurut hasil kajian Conservation International, luas yang mengalami kerusakan mencapai 13.500 meter persegi.

Tak hanya luasnya kerusakan terumbu karang yang membuat kejadian ini memprihatinkan tetapi juga bahwa area yang rusak sebenarnya masuk dalam zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Dampier.

Kawasan itu memiliki keragaman koral tinggi, menjadi tempat memijah beragam jenis ikan komersial, dan menjadi area ketahanan pangan bagi Raja Ampat dan sekitarnya.

“Di situ tempat kami pertama menemukan spesies hiu berjalan. Itu juga tempat pertama mengerjakan pemetaan karang di Raja Ampat,” kata Ketut seperti dikutip Harian Kompas, Selasa (14/3).

Kawasan Selat Dampier terdapat 50 titik selam ikonik, antara lain blue mangrove, eagle rock, manta point, dan cape kri. [Kompas]

Related posts